Setelah sekian lama tertunda, akhirnya UU Keperawatan resmi disahkan DPR pada tanggal 25 September 2014. Maka ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. Sebagai seorang perawat Indonesia kita diharuskan untuk memahami apa saja isi dari UU Keperawatan tersebut. Untuk detail lebi lanjut mengenai isi dari Undang-Undang Keperawatan Indonesia silahkan download disini
UU Keperawatan No 38 Tahun 2014
Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN
Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu
pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah
selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini
harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang
Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang
segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU
Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama
lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.
Kehadiran UU
Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam
pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh
perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga
pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat
yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan
angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan
pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa
melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan
optimal. Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas
tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu
(AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi
kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular
(PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan
kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan
kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan
kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia
tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat.
Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi
yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.
Selama
ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait
dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai
macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan
perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat
untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan
desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat
kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan
dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan
dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi
penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi.
Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan
bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus
stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran
profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien
dalam pelayanan kesehatan.
Rancangan UU Keperawatan juga
mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri
yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan.
Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol
kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin.
Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang
berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi,
menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji
kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi
Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong
perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara
berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan
kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.
Pada akhirnya,
reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa
melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat
adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai
belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan
berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan
pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai.
Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan
Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!
Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424),
Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id
Maju Terus Profesiku