Isi Dari Undang-Undang Keperawatan

Posted by Unknown Sabtu, 08 November 2014 0 komentar
Setelah sekian lama tertunda, akhirnya UU Keperawatan resmi disahkan DPR pada tanggal 25 September 2014.  Maka ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. Sebagai seorang perawat Indonesia kita diharuskan untuk memahami apa saja isi dari UU Keperawatan tersebut. Untuk detail lebi lanjut mengenai isi dari Undang-Undang Keperawatan Indonesia silahkan download disini UU Keperawatan No 38 Tahun 2014

Press Release
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN: PERAWAT SIAP DUKUNG REVOLUSI PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta, 19/9/2014. Rancangan Undang Undang Keperawatan menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Komisi IX DPR dan Pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Rancangan ini harus segera dapat disyahkan dalam paripurna agar materi dalam Undang Undang segera dapat diimplementasikan. Untuk itu, kami mengundang segenap perawat di tanah air untuk mendorong pengesahan rancangan UU Keperawata dalam periode DPR saat ini. Upaya perjuangan bersama selama lebih dari 10 tahun harus segera berhasil.  

Kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal. Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat. Untuk itu, percepatan pengesahan, sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi. 

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan. Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai. Masyarakat menuntut banyak terhadap perawat untuk memberikan pelayanan yang mereka butuhkan. Akibat tuntutan dan desakan situasi, banyaknya area abu-abu yang harus dikerjakan, membuat kenyamanan bekerja perawat terganggu. Beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat. Sinergitas ini akan menghapus stereotype perawat sebagai pembantu. Tetapi akan menguatkan peran profesionalitas dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Rancangan UU Keperawatan juga mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di Negara maju melalui Konsil Keperawatan. Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Kolegium Keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh Konsil. Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara berkesinambungan. Semua hal diatas adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan perawat untuk peran yang lebih strategis.

Pada akhirnya, reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tak akan efektif tanpa melibatkan dukungan yang massif dan terstruktur dari perawat. Perawat adalah unsur utama dalam perubahan system pelayanan kesehatan diberbagai belahan dunia. Tanpa mempersiapkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam revolusi pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pelayanan yang adil bagi semua kalangan masyarakat akan sulit tercapai. Perawat siap menjadi kekuatan utama dalam revolusi pelayanan kesehatan Indonesia. Sahkan Rancangan UU Keperawatan 25 September 2014!

Informasi lebih lanjut, hubungi: Sekjend PPNI, Harif Fadilah, SKp, SH (0812 8420 0424),
Masfuri, SKp, MN (0813 1896 5892). www.inna-ppni.or.id


Maju Terus Profesiku



Baca Selengkapnya ....
close

Translate

Followers

Facebook Badge


Blog Stats